GARUT (Kontroversinews.com) – Kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi di Garut, Jawa Barat. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun empat di kawasan perkotaan.
Garus yang masih menerapkan PPKM level 4 itu upaya membatasi kegiatan masyarakat saat pandemi ini.
“Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, jadi kami mohon maaf,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/8) Kemarin.
Penerapan aturan ganjil genap sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.
Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jalan Ahmad Yani mulai simpang BNI sampai simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021 dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan, dan angka nol dianggap genap.
Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran. ***TONY