BANDUNG Kontroversinews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pada tahun 2022 menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 82.500 bidang.
Kepala Seksi (Kasi ) Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Bandung Yoga Munawar mengatakan, untuk pengukurannya, sejumlah bidang tersebut sebanyak 75.000 bidang diukur oleh pihak ketiga melalui lelang, dan sisanya oleh pihak BPN.
Sejumlah PTSL di atas, kata dia lokasinya di Banjaran, sebagian Kecamatan Pameungpeuk dan sebagian Arjasari. “Selain itu juga terus mengerjakan sertipikat yang sudah diukur hari ini yang belum jadi. Contoh di Panyocokan, di Cikancung di Mekarwangi Ibun, ” imbuh Yoga.
Yoga menyatakan, terkait akhir tahun, di Seksi Pengukuran ada beberapa catatan evaluasi untuk pelaksanaan program. “Kalau PTSL alhamdulillah beres pengukurannya, tapi ada beberapa catatan yang harus diperbaiki, yakni plotingan bidangnya harus diperbaiki. Yang kedua plotingan bidang-bidang yang sudah bersertipikat atau H4 itu memang belum 100 persen ” kata Yoga, saat di temui dikantornya, Kamis (31/12/21).
Tahun 2021, dari 2850 pengukuran hanya bisa dikerjakan 1700 lebih. Menurutnya, ini karena terkendala, diantaranya sebagian arsip belum ketemu. “Jadi kan belum bisa diplotingkan. Selain itu yang sudah ketemu arsipnya juga di lapangan tidak ketemu, terutama sertipikat lama,” ujar Yoga.
Catatan yang kedua, tambah Yoga pekerjaan rutin yakni permohonan dari masyarakat langsung. Namun menurutnya bukan berarti pihaknya mengabaikan. “Tapi tidak bisa berjalan beriringan. Itu catatan yang kita evaluasi untuk catatan tahun 2022,” jelasnya.
Selain evaluasi, kata Yoga lagi ke depan dirinya akan membagi tugas supaya pekerjaan ada tugasnya masing-masing. “Misalnya a, b, c, d bisa dikerjakan masing-masing, jangan beriringan, petugas XY di A, petugas Z di A, kan gitu, dibagi-bagi tugas, dikontrol. Catatan tahun depan saya mencoba berusaha memperbaiki peningkatan kualitas BPN di Kabupaten Bandung. Contohnya, peningkatan perbaikan ploting sertipikat, pembangun desa lengkap di satu desa, ” terangnya.
PTSL merupakan program pemerintah agar tanah milik masyarakat punya kekuatan hukum, maka Yoga berharap program pemerintah ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. “Ini kesempatan yang baik, biaya yang timbul di BPN itu sudah ditanggung pemerintah, maka manfaatkan lah. Langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk PTSL ini, beri ciri patok lahan, dan yang kedua penuhi persyaratan yang dipunyai, ” tutup Yoga.