Bagaimana Aturan Operasional Objek Wisata di Jakarta Saat Kasus Covid Naik?

oleh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Jumlah infeksi baru covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, bagaimana kondisi ini memengaruhi operasional objek wisata i Ibu Kota? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus covid-19 yang nantinya memengaruhi pengambilan kebijakan operasional tempat wisata di Jakarta.

“Kita akan lihat beberapa hari ini ya,” katanya melansir Antara, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, sambung Riza, Jakarta masih memberlakukan kebijakan operasional tempat wisata sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diperpanjang hingga 28 Juni nanti.

Implementasi ketetapan itu kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Pariwisata.

Di sana diatur bahwa kawasan wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beroperasi dengan hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Juga, boleh buka pada pukul 5.00–21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hotel dan akomodasi, jam operasionalnya 24 jam. Objek wisata waterpark boleh beroperasi pada pukul 6.00–18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen, gelanggang renang dan kolam renang boleh buka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Arena permainan anak di Jakarta  hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00–18.00 WIB.***AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *