Bagaimana Aturan Operasional Objek Wisata di Jakarta Saat Kasus Covid Naik?

- Pewarta

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Jumlah infeksi baru covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, bagaimana kondisi ini memengaruhi operasional objek wisata i Ibu Kota? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus covid-19 yang nantinya memengaruhi pengambilan kebijakan operasional tempat wisata di Jakarta.

“Kita akan lihat beberapa hari ini ya,” katanya melansir Antara, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, sambung Riza, Jakarta masih memberlakukan kebijakan operasional tempat wisata sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diperpanjang hingga 28 Juni nanti.

Implementasi ketetapan itu kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Pariwisata.

Di sana diatur bahwa kawasan wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beroperasi dengan hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Juga, boleh buka pada pukul 5.00–21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hotel dan akomodasi, jam operasionalnya 24 jam. Objek wisata waterpark boleh beroperasi pada pukul 6.00–18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen, gelanggang renang dan kolam renang boleh buka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Arena permainan anak di Jakarta  hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00–18.00 WIB.***AS

 

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru