Bagaimana Aturan Operasional Objek Wisata di Jakarta Saat Kasus Covid Naik?

- Pewarta

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Jumlah infeksi baru covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, bagaimana kondisi ini memengaruhi operasional objek wisata i Ibu Kota? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus covid-19 yang nantinya memengaruhi pengambilan kebijakan operasional tempat wisata di Jakarta.

“Kita akan lihat beberapa hari ini ya,” katanya melansir Antara, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, sambung Riza, Jakarta masih memberlakukan kebijakan operasional tempat wisata sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diperpanjang hingga 28 Juni nanti.

Implementasi ketetapan itu kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Pariwisata.

Di sana diatur bahwa kawasan wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beroperasi dengan hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Juga, boleh buka pada pukul 5.00–21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hotel dan akomodasi, jam operasionalnya 24 jam. Objek wisata waterpark boleh beroperasi pada pukul 6.00–18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen, gelanggang renang dan kolam renang boleh buka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Arena permainan anak di Jakarta  hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00–18.00 WIB.***AS

 

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru