Bagaimana Aturan Operasional Objek Wisata di Jakarta Saat Kasus Covid Naik?

- Pewarta

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto/kompas.com)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Jumlah infeksi baru covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, bagaimana kondisi ini memengaruhi operasional objek wisata i Ibu Kota? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus covid-19 yang nantinya memengaruhi pengambilan kebijakan operasional tempat wisata di Jakarta.

“Kita akan lihat beberapa hari ini ya,” katanya melansir Antara, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, sambung Riza, Jakarta masih memberlakukan kebijakan operasional tempat wisata sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diperpanjang hingga 28 Juni nanti.

Implementasi ketetapan itu kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Pariwisata.

Di sana diatur bahwa kawasan wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beroperasi dengan hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Juga, boleh buka pada pukul 5.00–21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hotel dan akomodasi, jam operasionalnya 24 jam. Objek wisata waterpark boleh beroperasi pada pukul 6.00–18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen, gelanggang renang dan kolam renang boleh buka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Arena permainan anak di Jakarta  hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00–18.00 WIB.***AS

 

Berita Terkait

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Berita Terbaru