“Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender,” katanya pada Antara.
Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender, kata dia, akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring dan kendaraan dinas.
Untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.***AS