Kuningan (Kontroversinews).- Label Kabupaten Kuningan Miskin Extrim masyarakatnya itu diduga kesalahan data statistik dan kurang tegasnya di tegakan Perbub No 250 tahun 2022.
Di mana didalam Perbub No 250 Tahun 2022,sudah jelas kriteria masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,dimana secara standarisasi Masyarakat Kuningan di dalam memenuhi kebutuhan dasar baik pangan,sandang,papan,kesehatan,dan pendidikan dirasa cukup,dan tidak dibawah kemiskinan apalagi sampe Miskin Extrim.
Dengan adanya gerakan cepat (Gercep) Bupati dan wakil Bupati yang baru, dalam hal adanya informasi terkait masyarakat miskin kurang terpantau,dengan langkah cepat meninjau keadaan masyarakatnya,dan memerintahkan kepada dinas dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret dan bagian solusi dalam mengatasi masyarakat miskin.
Itu juga perlu ditindak¹ lanjuti dengan langkah tegas para pelaksana pembantu tugas Bupati dari mulai unsur muspida,muspika,Desa dan juga kesadaran masyarakat Kuningan dengan menegakan Perbub No 250 Tahun 2022 dengan tegas dan tanpa tedeng aling -aling.
Ini semua telah bisa di wujudkan dalam menyeleksi masyarakat Miskin di Desanya, dengan mengacu kepada aturan Perbub No 250 tahun 2022 oleh salah satu kades yakni Kades Cileuya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.
Kamis,3/4/2025.Dirumahnya Kades Cileuya.Warjo SE menuturkan. Memang polemik masyarakat Miskin itu perlu kesadaran semua lapisan masyarakat dan kerjasama bersama dalam hal mengentaskan kemiskinan.
Mohon maap kami selaku warga Kuningan kurang setuju juga kalau Kuningan miskin Extrim,karna pada dasarnya masyarakat Kuningan itu ,saya (warjo) rasa mampu dan bisa memenuhi kebutuhan dasar bahkan bisa lebih,dan yang terpenting adalah bisa merubah pola pikir masyarakat jangan sampe pengen di sebut orang miskin yang penting dapet bansos.”ujarnya”
Masih kata Warjo SE menambahkan,Pemerintah pusat,provinsi,bahkan Daerah juga telah mengeluarkan aturan yang mana aturan tersebut harus ada penegasan juga seperti
Perlu ada penegasan kepada desa bahwa bagi masyarakat penerima bansos rumahnya dipasang stiker kalimat KAMI PENERIMA BANSOS (BPNT, PKH, DLTDD dll)
Kami Desa Cileuya di tahun 2023, melakukan Musyawarah Dusun Khusus dan Musyawarah Desa Khusus secara Maraton bersama perangkat Desa,BPD,RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
Alhamdulillah keadaan riil data warga miskin turun sangat signifikan.
Jumlah 1847 KK yang miskim 929 KK turun menjadi 352 KK.
Berdasarkan data yg ada sebelum dilakukan musdesus warga miskin hampir 50%, dan setelah dilakukan musdesus hanya 19% dari jumlah KK yang ada.
Namun ini belum ditindak lanjuti secara serius agar Kuningan tidak lagi disebut KUNINGAN MISKIM EKTRIM “ungkapanya”
Jadi Miskin Extrim di Kuningan bisa berkurang dengan koreksi data masyarakat di Desa-Desa dengan mengacu kepada Perbub No 250 tahun 2022, namun apakah desa-desa lain juga melakukan ini. Walau hanya baru sebatas evaluasi dengan menggunakan data faktual yg ada.
“Yang menjadi buah simalakama bagi kami di Desa, bantuan sosial (bansos) yang datanya dari kantor pos dan pengirim data bansos lainnya,kami tak kuasa menolak dan harus menyalurkannya ke masyarakat, meskipun bansos yang di salurkan di pedesaan ada yang kurang tepat sasaran,” keluhnya.
“Desa Cileuya untuk mengakses informasi data warganya secara ontime melalui aplikasi Sidesi,”pungkasnya. ***