Fahri Hamzah Angkat Bicara Terkait Bupati Banjarnegara, Pejabat yang korupsi.

- Pewarta

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah di podcast Youtube Deddy Corbuzier. /Youtube/Deddy Corbuzier

Fahri Hamzah di podcast Youtube Deddy Corbuzier. /Youtube/Deddy Corbuzier

JAKARTA (kontroversinews.com) – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pernah mengatakan soal pejabat yang korupsi. “alau pejabat mesti korupsi karena gaji bupati sepertinya kecil” katanya.

“Kepala daerah harus korupsi. Lama-lama kan jadi mikir, kita punya partai, kita punya tim sukses, kita punya konstituen. Semua harus dirawat,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum partai Gelora, Fahri Hamzah memuji kejujuran yang disampaikan Budhi Sarwono.

“Jujur dia,” ungkap Fahri Saat berada di Podcast Deddy Corbuzier.

Fahri memang mengakui ada banyak celah dalam pemerintahan  yang membuat orang terpancing untuk korupsi. Alasannya sederhana, ongkos politik sangat besar.

Ia menilai, wajar jika gaji anggota DPR itu tinggi, karena mereka mesti memikirkan program untuk masyarakat, membiayai konstituen, dan sebagainya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9) malam silam.

Kedy sendiri adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

 

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru