JAKARTA (Kontroversinews.com) – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi komentarnya atas penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat penonaktifan itu keluar setelah pegawai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, penyidik senior seperti Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai itu.
Menurut Fadli Zon, keputusan penonaktifan ini seharusnya ditinjau ulang.
Hal itu lantaran agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi yang timbul di tengah masyarakat.
“Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam-macam,” tulisnya melalui akun Twitter, @FadliZon, Selasa (11/5/2021).
Anggota DPR itu mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu menyangkut hal administratif.
Sehingga tak ada kaitannya dengan kapasitas hingga integritas seorang pegawai KPK.
“Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas,” tambah Fadli.