Simalungun Kontroversinews.com – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diminta mengklarifikasi mutasi 27 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan akhir Oktober 2021 lalu, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi tersebut, karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.
Sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan.
Wakil ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait mengatakan, klarifikasi terkait mutasi yang dilakukan bupati Radiapoh sangat perlu diketahui publik atau masyarakat Simalungun, terutama para pejabat yang nonjob pasca mutasi.
Menurutnya, klarifikasi tersebut sekaligus untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menginformasikan adanya aturan yang dilanggar dalam mutasi terhadap 27 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak perlu malu, namun harus berani dan tegas mengklarifikasi kepada publik melalui media, terkait mutasi pejabat yang dilakukannya, apakah memang sudah sesuai ketentuan atau tidak”, sebut Sastra dilansir dari Sindonews, Jumat (5/11/2021).
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.