Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

- Pewarta

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.

“(Perkara) Tipikor banding,” ujar pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengatakan pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi.

“Perkara yang Timur (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kami kasasi,” kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.

“Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Mengutip dari Detikcom, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. ***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru