Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

- Pewarta

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.

“(Perkara) Tipikor banding,” ujar pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengatakan pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi.

“Perkara yang Timur (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kami kasasi,” kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.

“Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Mengutip dari Detikcom, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. ***AS

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:30

Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Senin, 5 Mei 2025 - 19:04

Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita

Rabu, 23 April 2025 - 11:22

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08