Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Terkait Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

- Pewarta

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

Djoko Tjandra. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.

“(Perkara) Tipikor banding,” ujar pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengatakan pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi.

“Perkara yang Timur (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kami kasasi,” kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.

“Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Mengutip dari Detikcom, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. ***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru