Dir PPA-PPO Tahan Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Anak

- Pewarta

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Kontroversinews.- Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni EF alias YA dan SNK dalam kasus dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juni 2025 lalu.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi”ujarnya di Jakarta, Kamis, (11/9/2025).

Kasus ini terungkap dari keterangan korban berinisial MK (7) yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya Ayah Juna.

Bentuk kekerasan itu lanjutnya meliputi pemukulan, tendangan, pembantingan, penyiraman bensin, pembakaran wajah di sawah, pemukulan dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, pembacokan dengan golok, serta penyiraman air panas.

Dalam kesaksiannya, tutur Nurul, MK bahkan mengatakan tidak ingin bertemu lagi dengan trduga pelaku. Sementara itu, ibunya, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Nurul Azizah menyebut EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. ***

Berita Terkait

Sekda Disorot, Rotasi Pejabat Bandung Barat Dinilai Langgar Merit Sistem dan Sarat Masalah
Tour de Linggarjati Dinilai Tidak Tepat Usai Tragedi Demokrasi
Pengembangan SPAM Bandung Timur, DPRD Siap Fasilitasi Aspirasi Masyarakat
Dari Sampah Jadi Batako, Bupati Kang DS Bakal Jadikan Motah Prototipe TPS3R di Semua Desa
Iuran Korpri Kab. Cirebon Diduga Tidak Transparan, Siapa Berhak Mengaudit?
Peduli Sosial, Pekat IB Kuningan dan DPRD Berikan Bantuan ke Penampungan ODGJ
Diduga Kosan Harian di Majalengka Beralih Fungsi Jadi Tempat Mesum
Riko Riyanto Masuk Bursa Calon Ketua KONI Kabupaten Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:15

Sekda Disorot, Rotasi Pejabat Bandung Barat Dinilai Langgar Merit Sistem dan Sarat Masalah

Jumat, 12 September 2025 - 22:58

Tour de Linggarjati Dinilai Tidak Tepat Usai Tragedi Demokrasi

Jumat, 12 September 2025 - 20:47

Pengembangan SPAM Bandung Timur, DPRD Siap Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 14:21

Dari Sampah Jadi Batako, Bupati Kang DS Bakal Jadikan Motah Prototipe TPS3R di Semua Desa

Rabu, 10 September 2025 - 14:04

Iuran Korpri Kab. Cirebon Diduga Tidak Transparan, Siapa Berhak Mengaudit?

Berita Terbaru