Dengan demikian, kata Reihana, pihaknya menyarankan untuk kegiatan belajar tatap muka, instansi terkait bisa melihat status daerah dalam PPKM mikro itu. “Dilihat, di desa itu ada sekolah atau tidak? Lalu desa itu zona apa? Apakah hijau, apakah merah? Kalau zona hijau tentu diperbolehkan (belajar) tatap muka,” kata Reihana dilansir dari Kompas.com.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar mengatakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021 – 2022 untuk kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye. “Selain zona merah, boleh (belajar tatap muka) dengan petunjuk teknis (juknis) kementerian,” kata Sulpakar.
Namun, bagi orangtua yang merasa ragu dengan pembelajaran tatap muka ini bisa mengajukan keberatan. “Boleh ajukan keberatan, nanti sekolah wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin,” kata Sulpakar. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 23 Juni 2021, dari 15 kabupaten di Lampung hanya Kota Metro yang berstatus zona merah.
Sedangkan kabupaten atau kota yang berstatus zona oranye adalah Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara dan Pesisir Barat.***AS