Dinas Kependudukan Terapkan Aturan Baru Terkait Pencatatan Nama

- Pewarta

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan/Ilustrasi

Dinas Kependudukan/Ilustrasi

Kontroversinews.com Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare mengatakan, ada tiga hal krusial yang sebaiknya menjadi perhatian warga. Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare
Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan:

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berita Terkait

Dunia Pendidikan Kuningan Terkoyak Etika Dan Moral Kepsek Ancam Orang Tua Siswa
FWC, AWNI dan Jurnalis Senior Kecam Pernyataan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru
Pemkot Cirebon Perkuat Sinergi Menuju Zero RTLH dan Akselerasi Program Hunian Layak
Genjot Tata Kelola Data Terpadu, Evaluasi dan Penghargaan CSD 2025 Jadi Momentum Perbaikan Lintas Sektor
Kota Cirebon Tuan Rumah RAKERDA I PHRI Jawa Barat, Wali Kota: Kolaborasi Pariwisata Jadi Kunci Ketangguhan Usaha
Akankah Tim Merah Putih (KPK) Turun Menginvestigasi Dugaan Korupsi di Kuningan?
Kelurahan Sukapura Masuk Lima Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Pemkot Cirebon Optimistis Raih Juara
Transparansi Diperkuat, Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Pacu Inovasi Akses Data Publik

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:45

Dunia Pendidikan Kuningan Terkoyak Etika Dan Moral Kepsek Ancam Orang Tua Siswa

Jumat, 28 November 2025 - 15:28

FWC, AWNI dan Jurnalis Senior Kecam Pernyataan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru

Jumat, 28 November 2025 - 08:50

Pemkot Cirebon Perkuat Sinergi Menuju Zero RTLH dan Akselerasi Program Hunian Layak

Kamis, 27 November 2025 - 10:27

Kota Cirebon Tuan Rumah RAKERDA I PHRI Jawa Barat, Wali Kota: Kolaborasi Pariwisata Jadi Kunci Ketangguhan Usaha

Kamis, 27 November 2025 - 06:56

Akankah Tim Merah Putih (KPK) Turun Menginvestigasi Dugaan Korupsi di Kuningan?

Berita Terbaru