Kuningan, Kontroversinews | Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Jalan Raya RE Martadinata No. 68, RT 025 RW 003, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, kian tidak terkendali. Sebuah warung di lokasi tersebut diduga menjadi pusat transaksi tramadol dan disebut beroperasi secara terang-terangan, bahkan melayani pembeli tanpa batasan usia.
Dari lokasi tersebut, mencuat satu nama yang kini ramai diperbincangkan warga, yakni Opik, yang diduga sebagai bandar besar sekaligus aktor utama peredaran tramadol di Kabupaten Kuningan. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat, khususnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Satnarkoba Polres Kuningan, yang dinilai belum mampu memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Warga menilai situasi ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian di wilayah Kuningan. Pasalnya, peredaran tramadol semakin menjamur dan seolah dibiarkan, sehingga berpotensi merusak generasi muda.
“Opik harus segera ditangkap. Jangan tunggu sampai ada korban berjatuhan. Kami sudah sangat resah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat dengan tegas mendesak Kapolres Kuningan agar segera bergerak cepat, menindak para bandar, serta menutup warung-warung yang diduga menjual tramadol secara ilegal. Mereka berharap kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengembalikan rasa aman bagi warga Kuningan. (EGM)








