Dikejar Tim KPK, Umar Ritonga Lari Sampai Masuk Rawa-rawa

oleh
oleh

Kontroversinews.com | Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Satu orang terduga dikabarkan kabur dari kejaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar Ritonga, orang kepercayaan Pangonal itu dikabarkan kabur ke kebun sawit dan lolos di rawa-rawa.

“UMR tidak kooperatif,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/ 2018).

Menurut Saut, awalnya tim KPK berusaha menghadang mobil yang dikemudikan Umar di depan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Saat itu Umar baru saja mengambil uang Rp 500 juta yang diduga akan diberikan ke Pangonal. Namun, saat tim KPK menunjukan tanda pengenal, Umar melawan.

“Dia hampir menabrak petugas,” kata Saut.

Lanjut dia, dengan mengendarai mobilnya, Umar kabur membawa dengan uang Rp 500 juta. Meski dalam kondisi cuaca hujan, tim KPK terus mengejarnya dari belakang.

Saut menjelaskan, bahwa Umar sempat berpindah dari satu titik ke titik lain. Sampai di pinggiran kebun sawit, Umar keluar dari mobil dan mulai berlari. Dia berlari sampai ke daerah rawa di sekitar perkebunan. Tim KPK memutuskan menghentikan pengejaran dan memburu terduga lainnya.

“Tim memutuskan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan,” kisah Saut Situmorang.

Dijelaskan juga, dalam perkara ini KPK menetapkan Pangonal dan orang kepercayaannya Umar sebagai penerima suap. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Diketahui, pengungkapan kasus Bupati Labuhanbatu ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada, Selasa (17/7/ 2018).

KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno Hatta. Sementara di Labuhanbatu KPK menangkap terduga Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan satu orang lainnya dari pihak swasta H. Thamrin Ritonga. Dalam kasus itu, KPK menyita barang bukti transaksi uang senilai Rp 576 juta. Hingga kini kasus terus dikembangkan oleh tim Tim KPK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *