Dilaporkan, Bareskrim Tegaskan Juragan 99 Hanya jadi Saksi

oleh
oleh
Gilang Widya Pramana (Foto: Instagram/@juragan_99)

JAKARTA Kontroversinews.com – Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim. Hal ini sontak menjadi ramai diperbincangkan netizen.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Gilang hanya sebagai saksi atas pelapor istrinya Shandi Purnamasari.

Shandy diketahui telah melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.

Shandy melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dia melaporkan Putra Siregar dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

“Bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *