CIREBON, (Kontroversinews), – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon tengah disorot lantaran diduga lakukan pungutan pada proses verifikasi dokumen persyaratan pencairan Bankeu Provinsi untuk Desa atau Banprov Desa.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.065/PMD.05.03-PPD/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa Tahun 2024, tepatnya pada BAB III tentang Mekanisme Pencairan, terdapat persyaratan yang menyebutkan untuk Realisasi Pembangunan Fisik, RAB dan DED harus diketahui atau disetujui oleh Dinas Teknis atau UPT terkait. Hal itu diduga malah dimanfaatkan oleh sejumlah Oknum ASN Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon untuk meraup keuntungan pribadi.
Berkaitan dengan hal itu, salah satu pejabat UPTD DPKPP Kabupaten Cirebon, S, saat dikonfirmasi membenarkan akan hal tersebut, kata S, pihaknya mempunyai dasar dalam melakukan pungutan tersebut berupa surat tugas dan sebuah berita acara hasil rapat dengan DPMD Kabupaten Cirebon.
“Dasarnya ada surat tugas dari Dinas dan berita acara hasil rapat dengan DPMD,” ujarnya.
Ketika ditanya kemana larinya uang tersebut, S mengungkapkan kalau hasil dari pungutan tersebut ia bagikan kepada para petugas lapangan hingga setor ke Dinas.
“Dari hasil itu ya dibagi-bagi, untuk Bidang Waskim selaku verifikator itu 200rb per kegiatan saya setornya, dan sisanya untuk petugas lain seperti yang buat gambar, yang bikin RAB dan lainnya, kalau untuk Kadis, katanya satu pintu saja di Bidang,” ungkapnya, (14/02/2025).
Merespon itu, Pakar Hukum dan juga Bidang Hukum Pimpinan Pusat GP ANSOR, Waswin Janata, mengatakan kalau pungutan tersebut bisa dibilang perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya bukan untuk retribusi daerah.
“Semua pungutan yang dilakukan oleh ASN yang tidak memiliki dasar hukum seperti halnya minimal Perda atau Perbup, dan hasilnya bukan merupakan retribusi atau pemasukan untuk daerah, itu termasuk perilaku korup dan bisa dikatakan Pungutan liar dengan menyalahgunakan wewenang jabatan,” papar Waswin, (12/02/2025).
Waswin juga menyayangkan apabila hal tersebut benar terjadi, apalagi hasilnya untuk kepentingan pribadi pejabat itu sendiri, Waswin juga menyarankan agar siapapun yang menemukan hal tersebut agar segara melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Pungutan ASN harus masuk kas pemda, sayang sekali kalau hal itu justru malah untuk keuntungan pribadi pejabatnya, siapapun yang menemukan hal tersebut segeralah lapor ke APH.” pungkasnya. (Hadi/Arsy)