Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pada Penggunaan Dana Banprov Tahun 2024 Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

oleh
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Pemerintah Desa Setu Patok tengah disorot berbagai pohak lantaran menggelar realisasi dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2024 di tahun berikutnya yaitu tahun 2025.

Bantuan Keuangan Provinsi atau Banprov ini disalurkan ke setiap Desa khususnya di provinsi Jawa Barat setiap tahunnya, namun yang terjadi di Desa Setu Patok justru malah di realisasikan di tahun berikutnya.

Salah satu yang menyoroti adalah Ketua Ikatan Jurnalis Mega Mendung Indonesia (IJMMI), Zen, ia bersama team nya telah melakukan investigasi dan konfirmasi ke beberapa pihak terkait, kata Zen, Pemerintah Desa Setu Patok melalui Sekretaris Desanya menyampaikan kalau anggaran Banprov TA 2024 Desa Setu Patok digunakan untuk renovasi kantor desa, dan sisanya untuk tambahan penghasilan Perangkat.

“kalau kata Sekdes, Itu untuk rehab kantor Desa sebesar Rp. 78.500.000 dan sebagian digunakan untuk upah perangkat Desa.” paparnya, (20/01/2025).

Sementara terkait realisasi anggaran yang digelar di tahun berikutnya, Zen telah mengkonfirmasi Kaur Keuangan Desa Setu Patok.

“untuk itu, saya sudah konfirmasi ke Kaur Keuangan, katanya sudah di cairkan di tahun 2024, tapi tidak ada penjelasan detail mengapa baru di realisasikan di 2025, ada apa sebenarnya?,” katanya.

Zen sendiri menduga adanya penyalahgunaan wewenang, sehingga Dana tersebut yang sebelumnya sudah di cairkan tidak langsung di realisasikan.

“dugaan saya ada penyalahgunaan wewenang disini, mungkin dana nya dipergunakan dulu oleh oknum, selanjutnya kita akan investigasi lebih mendalam ya untuk kemudian kita inventarisir dan kalau memang ada penyelewengan akan kita sampaikan ke APH.” tegasnya. (Arsy Al Banzary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *