Kab.Bandung (Kontroversinews).- Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jawa Barat menduga adanya dugaan korupsi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai tahun 2024 di SDN Wilayah Kec.Dayeuhkolot Kab. Bandung.
Dugaan ini bermula dari temuan tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipajang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Jhony S Pane Bae, Ketua LPKN DPD Provinsi Jawa Barat menjelaskan pada awak media di kantor kerjanya, Jumat 28/03/2025, kemarin bahwa telah melakukan investigasi di lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan dugaan adanya penyalagunaan anggaran dana BOS.
“Dengan tidak adanya papan informasi dana BOS di lingkungan sekolah memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran dalam tata kelola keuangan,” ungkap Jhony Pane.
Sebagai langkah awal, LPKN telah mengirimkan surat klarifikasi resmi ke 10 sekolah di kecamatan Dayeuhkolot, namun tidak ada tanggapan baik melalui surat maupun melalui byphone.
Surat layangkan pada 17 Desember 2024 lalu untuk meminta tanggapan terkait penggunaan dana BOS. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjelaskan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Pihak LPKN menegaskan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada respons dari pihak sekolah, sampai munculnya pemberitaan ini.
“Jika tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDN wilayah Kec. Dayeuhkolot Kab.Bandung,” ujarnya .
Tambah Jhony Pane, transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban setiap sekolah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara optimal demi kepentingan siswa dan kegiatan operasional sekolah.
Ketidaktransparanan semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan lembaga pendidikan. Untuk meminta kejelasan mengenai dugaan korupsi tentang penggunaan dana BOS Lembaga ini sudah menghubungi salah satu Kepala Sekolahnya sebagai Ketua K3S kecamatan Dayeuhkolot. Sama sekali tidak ada tanggapan,bahkan pia bypone juga di abaikan.
Sementara pihak LPKN, mengatakan apabila tindakan ini memang betul-betul nyata dan tidak sebagai praduga maka secepatnya, dilakukan pembenahan oleh pihak sekolah dan dana BOS yang memang betul-betul dikelola dengan baik, bahwa laporan SPJ sudah dibuat tetapi penggunaan anggarannya diduga tidak betul-betul dilaksanakan sepenuhnya.
Jhony S Pane juga menemukan kejanggalan soal operator sekolah (OPS) yang merangkap dibeberapa sekolah, untuk mengelabui honornya atasnama orang lain, operator sekolah tersebut berinisial (RDN ) memegang tiga ( 3 ) sekolah dan juga bendahara SDN Pasawahan 04, (DDG) juga merangkap sebagai operator sekolah di tujuh (7) sekolah diantaranya SDN Cangkuang 15 , bahkan juga sudah diangkat menjadi Guru P3K beberapa tahun lalu dan Inisial ( TTR ) juga sebagai Pegawai Korwil di Kecamatan Dayeuhkolot menjadi operator sekolah (OPS ) di tiga ( 3 ) sekolah, diantaranya SDN Dayeuhkolot 2.
“Yang sudah diangkat menjadi Guru P3k tidak boleh memeggang OPS itu melanggar Undang-undang ASN tahun 2023 pasal 23 hurup “g”. Masalah ini akan kami laporkan ke Dinas Pendidikan serta ke Inspektorat Kabupaten Bandung,” pungkas Jhony Pane. **RED