Demo Sumut Bersih: KPK, Usut Suap Musa Rajeksha!

oleh
oleh

Kontroversinews.com-Forum Masyarakat Sumatera Utara Bersih (FMSUB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap yang diterima oleh calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeksha atau Ijeck.

Puluhan orang yang tergabung dalam FMSUB memenuhi halaman gedung KPK dan menggelar sejumlah aksi teatrikal serta membentangkan beberapa spanduk meminta penyidik KPK membongkar dugaan tindakan korupsi Ijeck melalui dana interpelasi kepada puluhan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Salah satu kordinator aksi Forum Masyarakat SUMUT Bersih (FMSB), Penri Sitompul mengatakan, aksi dilakukan untuk mendukung KPK paska pemeriksaan yang telah dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap Musa Rajeksha pada Minggu (22/4) di Mako Brimob Polda Sumut.

“Ini adalah aksi damai Forum Masyarakat SUMUT Bersih. Kami dukung KPK agar terus mendalami keterlibatan Anif Shah dan Musa Rajeksha (Ijek) yang diduga terlibat sebagai donatur dalam perkara suap Interpelasi anggota DPRD Periode 2009-2014,” kata Penri di halaman gedung KPK, Senin (23/4).

Dikatakannya, aksi ini tidak akan surut hingga KPK totalitas menjalankan amanah dalam menegakkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jangan ada tebang pilih. Telah ada 38 tersangka yang ditetapkan KPK. Karenanya, semua calon berdasarkan bukti pun harus diungkapkan semua. Termasuk kepada bapak Musa Rajeksha yang saat ini ikut dalam proses Pilkada Sumut. Kami ingin Sumatera Utara dipimpin oleh wakil rakyat yang bersih,” tegas Penri Sitompul di tengah aksi.

Sebelumnya, Musa Rajeckshah (Ijeck) diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Poldasu, Jalan KH wahid Hasyim, Medan, Sabtu (21/4). Ijeck diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi massal yang dilakukan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

“Ya benar keduanya diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka yang ditahan KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009 2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka.

Puluhan anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.

Tak hanya itu, pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot Pujo Nugroho sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. **

Sumber: rmol

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *