KONTROVERSINEWS
mendirikan sebuah yayasan, oknum ASN yang bekerja di Pemkab Samosir harus ‘menjual diri’ serta jabatannya dan mengaku serta mencantumkan sebagai pekerja swasta dalam akte pendirian yayasan tersebut.
Sesbuah yayasan yang tergolong superior agaknya, sehingga oknum ASN di Pemkab Samosir ini harus merahasiakan identitas pekerjaannya.
Kini teka-teki pun bermunculan. Ada maksud dan tujuan apa oknum pejabat Pemkab Samosir tersebut.?
Ketua Umum PLSK Graceindo, Sudirman Simarmata maupun Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan pendapatnya.
Sudirman menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan ASN Pemkab Samosir tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang. “Undang-Undang Nomor 23 pasal 76 tahun 2014 secara jelas tidak memperbolehkan seorang ASN menjadi pengurus di perusahaan baik milik swasta maupun milik negara /daerah ataupun pengurus yayasan dalam bidang apapun. Ini adalah pelanggaran,” ujarnya.
.
Sudirman mengungkapkan, bahwa pelanggaran Undang-Undang ini harus diproses secara hukum. “Harus diproses secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM GRACIA, Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa oknum ASN Pemkab Samosir yang merahasiakan identitas pekerjaannya demi pendirian sebuah yayasan di Samosir disinyalir bermakaud untuk tujuan korupsi.
“Untuk mendapatkan titel ASN saja yang bersangkutan tidak mudah. Tapi demi sebuah yayasan di Samosir, yang bersangkutan menyembunyikan identitas kerjanya, apalagi kalau bukan tujuan korupsi,” tuturnya.
Disamping itu juga Hisar Sihotang mengkritisi tentang isi Yayasan tersebut, dimana dalam Akta pendirian Yayasan Jadilah Terang Danau Toba yang di dirikan di Jakarta dengan Akta Nomor 33 Tanggal 20 Nopember 2017 oleh Kantor Notaris Abdul Rajab Rahman, SH.,M. Kn, disebutkan Maksud dan Tujuan Yayasan ini di dirikan sebagaimana terulis dalam Bab Kegiatan pasal 3 huruf “d”, “ Dengan didirikan nya Patung Tuhan Yesus, maka orang tidak sembarangan menebangi dan membakari hutan disekitarnya secara pisikologis ada rasa “takut” dan segan, menghutankan dan atau mereboisasi seluruh kawasan hutan di kecamatan harian untuk menjaga kelestarian danau toba dan menjamin pasokan air kedanau toba”. Menurut saya ini harus diperbaiki sebab Sibea bea yang terletak di 2 (dua) Desa yaitu Desa Janji Martahan dan Desa Turpuk Sihotang adalah bukan Kawasan hutan sebagaimana disebutkan dalam kutipan akta tersebut.
Terkait maksud dan tujuan pendirian Patung Yesus juga sangat kabur maknanya menurut saya itu sangat Sakral jangan diciptakan sebuah alasan angar melindungi hutan dari penebangan dan pembakaran, bukankah Patung tersebut untuk objek wisata religi?.
Untuk itu Hisar secara tegas meminta aparat terkait melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. “Oknum ASN ini harus segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bila perlu segera di copot,” tegasnya. Kami juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memeriksa dan meng audit Yayasan tersebut sesuai kewenanganya Berdasarkan Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 Dan Transparansi Kegiatan Usaha Yayasan.
Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada yayasan untuk melakukan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan dari pendirian yayasan, yaitu tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Kegiatan usaha ini membuka peluang bagi yayasan untuk memperoleh keuntungan. Dalam hubungan ini perlu ditekankan bahwa keuntungan yang diperoleh harus semata-mata ditujukan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan, maka sangat diperlukan adanya suatu transaparansi atau keterbukaan.
Sudirman maupun Hisar sepakat akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum apabila tidak ada perbaikan secara administras serta kejelasan penyelesaian kepada para ahli waris pemilik tanah. “Harus diproses hukum,” jelas keduanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir, Manthun Sinaga yang