“Kita harus memastikan dulu, bagaimana kondisi di lapangan, apakah bisa terjangkau jaringan atau tidak. Selain itu, harus dipastikan dulu, apakah pemukiman tersebut memang area perumahan warga atau hanya pengungsian sementara, karena kalau nggak salah disana itu bekas pengungsian warga yang kena longsor beberapa tahun lalu,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (28/4/2021).
Anggraeni mengatakan di beberapa daerah yang jangkauan jaringan instalasi listriknya jauh, memang biasanya menggunakan genset untuk sumber penerangan.
“Kan kalau jangkauannya jauh kita juga nggak bisa memaksakan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perkebunan PTPN VIII Malabar terkait izin pemasangan jaringan listriknya.
“Harus dipastikan dulu apakah pihak perkebunan mengizinkan pemasangan jaringan listrik disana atau bagaimana. Nanti kan pemasangannya melintasi perkebunan tersebut,” ungkapnya.
Setelah nanti dilakukan survey lapangan, baru akan dibicarakan langkah selanjutnya, apakah wilayah tersebut bisa dimasukan ke dalam program listrik masuk desa (Lisdes) atau tidak. Pasalnya, untuk melakukan pemasangan Lisdes itu harus diajukan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon, Humas PTPN VIll, Junis mengatakan pihaknya baru saja menerima informasi dari pihak manajemen Perkebunan Malabar bahwa sudah ada koordinasi antara Perkebunan Malabar dengan pihak Pemerintah Desa Banjarsari, namun ia belum mengetahui lebih lanjut.