34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Begini Alasannya

oleh
oleh
Perusahaan Batu Bara - ilustrasi

Kontroversinews.com – 34 perusahaan batu bara dilarang ekpor penjualan ke luar negeri mulai pada 7 Agustus 2021 lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait hal ini.  Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan keputusan ini dikarenkana kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

“Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batubara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara,” ungkap Wahid dilansir dari Cnbc Indonesia, Rabu (11/08/2021).

Wahid menjelaskan berdasarkan laporan PLN, stok batu bara di beberapa PLTU Kritis kurang dari 10 hari dan harus diberi pasokan. Listrik bisa padam jika pasokan batu bara berkurang.  ***TONY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *