Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Pada 31 Desember 2024 lalu, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya resmi melantik 60 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. dari 60 pejabat tersebut, jumlah terbanyak merupakan pejabat fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, yakni mencapai 25 orang. sementara sisanya, tersebar di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Cirebon lainnya.
“Terbanyak ada di dinas kesehatan yaitu 25 orang, sisanya menyebar di beberapa dinas. dari 60 orang yang dilantik tersebut, ada seorang camat yang beralih dari pegawai struktural menjadi fungsional,” ujar Wahyu Mijaya.
Ditambahkan Wahyu, saat ini jumlah PNS yang menempati jabatan fungsional mencapai 7.066 atau 79 persen dari total PNS/ASN aktif di lingkungan Pemkab Cirebon sebanyak 8.927 orang. ribuan pejabat tersebut tersebar di 113 jabatan fungsional di Kabupaten Cirebon.
“Komposisi pejabat fungsional di Kabupaten Cirebon memang cukup banyak. sehingga, sudah seharusnya dapat mewujudkan target kinerja organisasi yang berdampak pada kinerja Pemkab Cirebon. karena jabatan fungsional merupakan tugas jabatan yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” kata Wahyu.
Ia pun berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik harus bisa mengoptimalkan kinerja Pemkab Cirebon sesuai dengan fungsinya. dirinya juga meminta kepada pejabat fungsional tersebut agar melakukan adaptasi dengan mempelajari serta memahami tugas pokok dan fungsi jabatan yang diembannya. selain itu, juga membangun koordinasi, komunikasi serta kerja sama yang efektif secara berjenjang.
“Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab disertai niat ibadah karena pada hakekatnya hal ini adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT,” ujarnya.
Seperti diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat fungsional tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Selasa 31 Desember 2024. ada yang perlu digaris bawahi dari omongan Pj Bupati Cirebon diatas tadi, yakni tentang “ada seorang camat yang beralih dari pegawai struktural menjadi fungsional”. tahukah Pj Bupati tentang usia Camat tersebut, hingga perlu dipindahkan dari struktural ke fungsional tadi.
Karena hasil dari penelusuran wartawan media ini di dapat informasi kalau Camat yang notabenenya adalah jabatan struktural tersebut sudah berusia 58 tahun, dan sudah waktunya pensiun berdasarkan peraturan serta perundang-undangan yang ada. namun entah apa yang dijadikan landasan atau payung hukumnya, sehingga jabatan strukturalnya bisa bertambah 2 tahun setelah menduduki jabatan fungsional yang masa pensiunnya di usia 60 tahun. dan dari Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si atas nama Bupati pada tanggal 2 Januari 2025 isinya menyebutkan “melaksanakan tugas rangkap selaku pejabat pelaksana tugas (plt) camat sumber kabupaten cirebon, sehubungan ada kekosongan jabatan karena camat sumber telah dilantik dalam jabatan fungsional penata perijinan ahli madya pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten cirebon pada 31 desember 2024”. artinya, camat sumber tadi sudah dipindahkan ke dinas namun tetap merangkap tugas sebagai camat tadi lagi. untuk memperjelas status jabatannya, wartawan media ini menghubungi nomer camat yang bersangkutan dengan mengirimkan pesan singkat chatting whatsapp namun tidak dijawab. jadi apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Cirebon tadi. (Kusyadi)