JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai 1 Juni 2021. Rencananya, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (20/5) lalu.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah?