Mengutip dari Suara.com, untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
- Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
- Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
- Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.
Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. ***AS