Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat

oleh

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?

Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraan berikut ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan 

Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?

Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.

1. Situs Resmi Samsat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *