1 Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Akan Dimulai

oleh
oleh
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan

JAWA BARAT (kontroversinews.com) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Pemerintah Jawa Barat akan menggelar program triple untung plus yang meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Pemerintah juga akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKKB I. Program ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Masyarakat yang ingin mengakses program bebas denda PKB harus memenuhi syarat yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *