Cabuli Remaja, Oknum Polisi di Polsek Jailolo Dipecat

oleh
ilustrasi polisi cabuli remaja dipecat dari jabatannya. (Foto: Tribun)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang terbukti mencabuli korban NI.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan hukuman seberat-beratnya disampaikan oleh kadiv Prompam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (24/6/2021). Ferdy menyatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Kadiv Propam Polri dalam keterangan tertulisnya.

Seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (tentang pemberhentian anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (tentang kode etik profesi Polri), maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *