Jakarta | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/2) malam di Kabupaten Subang dan Bandung, Jawa Barat dan mengamankan delapan orang termasuk Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Imas diduga menerima suap dari dua perusahaan terkait pengurusan izin sebesar Rp 1,4 miliar.
“Diduga bupati bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam.
Diduga pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk pembangunan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Basaria mengatakan, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut dilakukan melalui perantara orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar,” sebutnya.
Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati dalam pencalonannya sebagai Cabup Subang dalam Pilkada serentak 2018. Selain uang, Imas juga diduga menerima fasilitas terkait pencalonannya berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan yaitu mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Selain Imas, tujuh orang lainnya yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yaitu dua pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Subang yaitu Asep Santika (Kabid Perizinan) dan Sutiana (Kepala Seksi Pelayanan Perizinan). Selan itu, diamankan juga dua orang dari pihak swasta yaitu Data dan Miftahudin. KPK juga mengamankan dua orang ajudan dan satu orang sopir bupati.
Basaria menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yaitu Miftahudin yang diduga sebagai pemberi suap dan tiga orang yang diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Subang, Data, dan Asep Santika.
Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap yaitu Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Merdeka.com