Bupati Nganjuk Lebaran di Penjara Rutan Bareskrim

oleh
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. (Foto: Tangkapan layar web ganjukkab.go.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK. Baca juga:

“Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *