Bupati Minta Menpan RB Cabut Batasan Usia Seleksi CPNS untuk Honorer K2

- Pewarta

Sabtu, 15 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.-Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta agar Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mencabut aturan tentang batasan usia seleksi CPNS untuk honorer kategori 2 (K2). Aturan tersebut dianggap tidak mengakomodir honorer K2 yang sudah mengabdi lama dan berusia lebih dari 35 tahun.

Sebelumnya, ribuan guru honorer kategori 2 (K2) yang tergabung di Forum Guru Honorer Kabupaten Bandung menggugat aturan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Bandung. Mereka mempersoalkan salah satu peraturan menteri PAN RB Nomor 36 tahun 2018 yang menjelaskan usia pendaftar guru honorer K2 dibawah 35 tahun.

“Saya berharap agar Kemenpan RB bisa mempertimbangkan kembali tentang pembatasan usia. Kebanyakan (guru) honorer K2 berusia 33 sampai 40 tahun,” ujarnya di Komplek Pemkab Bandung, Jumat (14/9).

Ia menuturkan pihaknya menerima aspirasi para guru honorer k2 dan akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kemenpan RB tentang aspirasi yang disampaikan para Forum Guru Honorer K2 tersebut.

Menurutnya, jika rekomendasi yang diusulkan tidak digubris sehingga kebijakan pusat tersebut tidak berubah. Maka seleksi penerimaan CPNS 2018 untuk jalur umum akan ditunda dan lebih memprioritaskan untuk jalur khusus diantaranya K2.

“Saya harap untuk Kabupaten Bandung mohon tidak dibatasi usia,” katanya. Ia menambahkan, formasi CPNS untuk di Kabupaten Bandung sebanyak 530 dan diantaranya jatah untuk honorer K2 sebanyak 128.

Dadang mengatakan dengan banyaknya keluhan masyarakat maka Kabupaten Bandung hanya akan menerima dari jatah K2 saja dan untuk alokasi umum ditunda terlebih dahulu.

Salah seorang guru honorer, Toto Ruhiyat mengatakan pada halaman 11 poin C Sub poin 1, 2 dan 3 menyatakan dalam CPNS 2018 yang diakomodir pada seleksi jalur khusus hanya honorer K2 di bawah usia 35 tahun. Dirinya menilai peraturan tersebut tidak berpihak kepada guru honorer.

“Honorer K2 membuat surat pernyataan bersama menolak dibukanya Penerimaan CPNS Umum 2018 untuk Kabupaten Bandung,” ujarnya, Jumat (14/9). Menurutnya, para guru honorer masih terus berjuang hingga saat ini agar bisa diangkat menjadi PNS.
( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat
Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:43

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

REGIONAL

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 Nov 2025 - 23:43