Jakarta (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sejumlah uang dan satu unit mobil dalam kasus suap terkait pengurusan dana alokasi khusus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.
“Tim Penyidik KPK dalam perkara ini kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1/2021), dilansir dari Antara.
Ali menuturkan, satu unit mobil yang disita KPK diduga merupakan yang digunakan untuk keperluan Khairuddin di Jakarta.
Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mendapat pekerjaan di Pemkab Labuhan Batu Utara.
Di samping itu, pada hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya melalui Agusman.
Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AS