Bupati dan Wakil Pimpin Rapat Evaluasi PAD

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Bupati dan Wakil Bupati Samosir memimpin Rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi dalam rangka Evaluasi Semester I Pendapatan Daerah  2018 dan Proyeksi Target PAD Tahun 2019, Senin,16/7/18 bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir. Rapat diikuti para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh pimpinan OPD serta Camat se- Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan, bahwa Salah satu Visi Kabupaten Samosir adalah “Mandiri”. Kemandirian daerah dapat diartikan pada suatu keadaan kemampuan daerah mengurangi ketergantungan keuangan pada Pemerintah Pusat. Ukuran kemandirian daerah dapat terlihat dari celah fiskal daerah. Celah fiskal merupakan selisih antara kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan fiskal daerah. Cara untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah diantaranya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah lewat penggalian potensi (Intensifikasi dan Ekstensifikasi) sumber-sumber pendapatan asli daerah. Potensi daerah merujuk kepada segala sesuatu yang ada pada suatu daerah yang dapat dikembangkan untuk.meningkatkan perekonomian daerah. Sedangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah merujuk pada tiga hal pokok yang diatur dalam Undang-undang yaitu pajak daerah, restribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Bupati Samosir lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah menyebutkan bahwa pajak daerah terdiri dari 11 jenis kewenangan perpajakan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, penerangan jalan, pajak galian mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Restribusi daerah terdiri dari restribusi jasa umum yaitu restribusi atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum, restribusi jasa usaha yaitu restribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial serta restribusi perijinan tertentu yaitu restribusi atas pemberian ijin tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan.

Ada 2 langkah yang harus ditempuh untuk meningkatkan basis pajak dan restribusi daerah, antara lain memaksimalkan pemungutan pajak dari usaha – usaha yang ada yaitu dengan memastikan semua usaha yang memenuhi persyaratan harus menjadi wajib pajak/restribusi dan memastikan mereka membayarkan kewajiban dengan tepat waktu dan tepat jumlah serta pemerintah daerah aktif menciptakan sumber-sumber pendapat yang baru, dimana kegiatan-kegiatan OPD yang memungkinkan dijadikan sumber pendapatan asli daerah agar dipersiapkan dengan baik. Untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak dan restribusi agar dilakukan koordinasi antar OPD. Terkait dengan modernisasi sistem perpajakan daerah, Bupati meminta supaya penggunaan teknologi informasi dapat terus menerus ditingkatkan, karena penggunaan IT dibeberapa daerah sudah terbukti dapat meningkatkan pendapatan daerah.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *