KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna me-launching program 99 Hari Kerja, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung.
Launching percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/21).
Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, ratusan sertifikat aset tanah sudah diselesaikan secara bertahap, yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,” kata Bupati usai penyerahan sertifikat.
Bupati menandaskan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.