“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Bupati Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap bupati.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H.Erwin Rinaldi menambahkan, launching program penyelesaian aset ini dalam rangka menindaklanjuti percepatan pensertifikatan aset tanah pemerintah daerah, yang merupakan bagian dari program 99 Hari Kerja Bupati Bandung terkait penertiban aset.
“Kita selesaikan secara bertahap karena jumlahnya ribuan. Ada sekitar 2.000 lagi yang perlu pensertifikasian, termasuk tanah carik desa. Seperti harapan Pak Bupati Bandung, mudah-mudahan bisa selesai dalam dua atau tiga tahun,” kata Erwin.
Erwin menyebut tanah milik Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.219 bidang, sementara hingga kini sudah bersertifikat sebanyak 215 bidang.
“Yang berstatus tanah carik sebanyak 796 bidang, sehingga target pensertifikatan seluruhnya berjumlah 1.208 bidang,” sebut Erwin.