Bulan Puasa, Warung Makanan Jangan Berjualan di Siang Hari

oleh
oleh
Kab Bandung | Kontroversinews.-Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlimas ) bersama Pol PP Kec Cangkuang Kab Bandung ,  melakukan pengawasan berikut penempelan surat edaran Bupati Bandung No 451 / 0768/Satpol PP tentang himbauan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1439 / 2018 M terutama bagi warung  makanan dan minuman disektar Kec Cangkuang untuk tidak berjualan disiang hari .

Pengawasan bagi warung -warung makanan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh tanpa kecuali dan itu berlaku bagi masyarakat yang berjualan , karena data monografi  Kec Cangkuang mayoritas Islam .

Dikatakan Kanit Pol PP Kec Cangkuang Kab Bandung , H. Asep Tatang SPd , penempelan Surat edaran Bupati Bandung No 451/0768 / Satpol PP tentang himbauan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1439 / 2018 disetiap warung dan toko makanan di sekitaran jalan diwilayah Kec Cangkuang tujuannya untuk mengingatkan untuk tidak berjualan di siang hari tiada lain untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa .

Titik titik larangan berjualan disiang hari ,  jelas di pinggir jalan yang nampak para masyarakat yang sedang beraktifitas , itupun mereka bisa buka warung  setelah sore jelang buka puasa diantara jam 4 sore , apalagi untuk wilayah kec cangkuang banyak pedagang musiman penjaja cemilan kuliner semacam kolak atau makanan lainnya tetap dagang tapi di sore hari .

Himbauan dari Bupati Bandung yang memang memiliki otoritas untuk mengeluarkan surat edaran penting ,  yang sebaiknya diikuti semua pihak guna memberikan kenyamanan bagi kaum muslim .

Selebihnya kami banyak ucapkan banyak terimakasih kepada para pedagang dan warung warung kecil yang mengikuti dan mematuhi untuk tidak berjualan disiang  hari , apalagi mereka para pedagang yang muslim bukan persoalan asing dengan surat edaran yang di keluarkan Bupati Bandung , H.Dadang M Naser MSi Mipol ,” tegasnya (Mindra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *