Pengawasan bagi warung -warung makanan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh tanpa kecuali dan itu berlaku bagi masyarakat yang berjualan , karena data monografi Kec Cangkuang mayoritas Islam .
Dikatakan Kanit Pol PP Kec Cangkuang Kab Bandung , H. Asep Tatang SPd , penempelan Surat edaran Bupati Bandung No 451/0768 / Satpol PP tentang himbauan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1439 / 2018 disetiap warung dan toko makanan di sekitaran jalan diwilayah Kec Cangkuang tujuannya untuk mengingatkan untuk tidak berjualan di siang hari tiada lain untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa .
Titik titik larangan berjualan disiang hari , jelas di pinggir jalan yang nampak para masyarakat yang sedang beraktifitas , itupun mereka bisa buka warung setelah sore jelang buka puasa diantara jam 4 sore , apalagi untuk wilayah kec cangkuang banyak pedagang musiman penjaja cemilan kuliner semacam kolak atau makanan lainnya tetap dagang tapi di sore hari .
Himbauan dari Bupati Bandung yang memang memiliki otoritas untuk mengeluarkan surat edaran penting , yang sebaiknya diikuti semua pihak guna memberikan kenyamanan bagi kaum muslim .
Selebihnya kami banyak ucapkan banyak terimakasih kepada para pedagang dan warung warung kecil yang mengikuti dan mematuhi untuk tidak berjualan disiang hari , apalagi mereka para pedagang yang muslim bukan persoalan asing dengan surat edaran yang di keluarkan Bupati Bandung , H.Dadang M Naser MSi Mipol ,” tegasnya (Mindra )