Buang Sampah di Hutan Lindung, Bupati Samosir Dilaporkan ke KPK RI.

- Pewarta

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Samosir kontroversinews.
LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Cabang Kabupaten Samosir melaporkan pembuangan sampah di hutan lindung Kecamatan Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
       Dalam laporannya ke KPK, LSM KCBI telah melaporkan Bupati Samosir dan pihak-pihak yang terkait dengan pembuangan sampah di hutan lindung dan galian C Silimalombu.
        Hal tersebut dikatakan Ketua LSM KCBI cabang Kabupaten Samosir Panal Limbong SH, Jumat 4/12/2020.
        “Kita telah melaporkan pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu ke KPK RI pada tanggal 24 November 2020 yang lalu,” ungkap Panal.
       Ia mengatakan bahwa Pulau Samosir petanya adalah zona putih  yang berarti tidak ada kegiatan pertambangan.
        “Jika mengacu ke RT-RW Tahun 2015, daerah Silimalombu adalah daerah rawan banjir tapi bisa berubah menjadi lahan perkebunan dan pertanian. Para pihak diduga ada konspirasi sehingga muncul surat usaha bisa melakukan galian C, ” ujarnya.
        “Daerah Silimalombu adalah daerah rawan bencana alam sehingga ada rasa ketertarikan saya untuk melaporkannya ke KPK dan harapan kita, daerah Silimalombu dikembalikan pada kondisi semula,” ucapnya.
       Lanjutnya, terkait pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta berdampak terhadap rusaknya lingkungan hutan lindung dan mencemari sungai yang menjadi sumber air minum yang dipergunakan masyarakat yang menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu dan juga menyebabkan ternak masyarakat mati.
       “Ini kita laporkan berdasarkan pernyataan keberatan masyarakat Desa Ronggur Nihuta Dusun III Kecamatan Ronggur Nihuta terkait aktivitas truk sampah yang hilir mudik setiap harinya membuang sampah di kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014,” jelasnya.
      “Yang kita laporkan terkait pembuangan sampah ini yakni Bupati Samosir, dinas yang menaungi kebersihan dan Badan Pendapatan Daerah yang menerima retribusi kutipan sampah,” sebutnya.(ps)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27