Buang Sampah di Hutan Lindung, Bupati Samosir Dilaporkan ke KPK RI.

- Pewarta

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Samosir kontroversinews.
LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Cabang Kabupaten Samosir melaporkan pembuangan sampah di hutan lindung Kecamatan Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
       Dalam laporannya ke KPK, LSM KCBI telah melaporkan Bupati Samosir dan pihak-pihak yang terkait dengan pembuangan sampah di hutan lindung dan galian C Silimalombu.
        Hal tersebut dikatakan Ketua LSM KCBI cabang Kabupaten Samosir Panal Limbong SH, Jumat 4/12/2020.
        “Kita telah melaporkan pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta dan galian C Silimalombu ke KPK RI pada tanggal 24 November 2020 yang lalu,” ungkap Panal.
       Ia mengatakan bahwa Pulau Samosir petanya adalah zona putih  yang berarti tidak ada kegiatan pertambangan.
        “Jika mengacu ke RT-RW Tahun 2015, daerah Silimalombu adalah daerah rawan banjir tapi bisa berubah menjadi lahan perkebunan dan pertanian. Para pihak diduga ada konspirasi sehingga muncul surat usaha bisa melakukan galian C, ” ujarnya.
        “Daerah Silimalombu adalah daerah rawan bencana alam sehingga ada rasa ketertarikan saya untuk melaporkannya ke KPK dan harapan kita, daerah Silimalombu dikembalikan pada kondisi semula,” ucapnya.
       Lanjutnya, terkait pembuangan sampah di hutan lindung Ronggur Nihuta berdampak terhadap rusaknya lingkungan hutan lindung dan mencemari sungai yang menjadi sumber air minum yang dipergunakan masyarakat yang menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu dan juga menyebabkan ternak masyarakat mati.
       “Ini kita laporkan berdasarkan pernyataan keberatan masyarakat Desa Ronggur Nihuta Dusun III Kecamatan Ronggur Nihuta terkait aktivitas truk sampah yang hilir mudik setiap harinya membuang sampah di kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014,” jelasnya.
      “Yang kita laporkan terkait pembuangan sampah ini yakni Bupati Samosir, dinas yang menaungi kebersihan dan Badan Pendapatan Daerah yang menerima retribusi kutipan sampah,” sebutnya.(ps)

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru