SOREANG, Kontroversinews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung meminta PT. Geo Dipa Energi (Persero) untuk menjalankan prosedur pengurusan lahan pengganti proyek pembangkit listrik secara berurutan. Diketahui, perusahaan negara tersebut saat ini tengah melaksanakan proyek nasional di wilayah Kabupaten Bandung yaitu Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Unit Patuha.
Kepala Seksi (Kasi ) Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Bandung, Yoga Munawar mengatakan dalam rangka mengurus lahan pengganti untuk kawasan hutan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah harus mendapatkan ijin lokasi dari pemerintah daerah, lalu lahan yang sudah mendapatkan ijin tersebut bisa dibeli. Langkah selanjutnya adalah mengurus proses serah terima ke Kementerian Perhutanan. Syarat lainnya adalah luas lahan pengganti harus dua kali dari lahan yang dipakai.
“Ada syarat 1 banding 2, yang menyatakan 1 banding 2 luas sekian itu dari kehutanan, saya tidak tahu apakah bisa siapa saja yang mengukur atau harus dari BPN, setahu saya biasanya kehutanan mensyaratkan hasil pengukuran dari BPN,” ujar Yoga.
“Urutan-urutannya harus diikuti sampai dengan berita acara serah terima lahan pengganti,” sambungnya.
Yoga mengaku belum mengetahui progres dari lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT. Geo Dipa Energi (Persero). Namun jika melihat hasil rapat yang dihadiri oleh salah satu pegawai BPN Kabupaten Bandung, menurut Yoga, proses penggantian lahan tersebut masih jauh dari selesai meskipun sudah ada calon lahannya.
“Jadi kalau dengar kemarin baru diadakan rapat, walaupun calon lahannya sudah ada, tapi rasanya masih jauh dari selesai. Tapi tergantung kecepatan Geo Dipa,” kata Yoga.
“Khususnya lahan yang dipakai itu kan ijin pinjam pakai kawasan hutan, lahan itu tidak menjadi milik Geo Dipa, tapi tetap milik kehutanan dan Geo Dipa hanya memanfaatkan saja di lokasi. Saya baca kemarin dari surat undangan ada SK tentang IPPKH nya itu dikeluarkan di Januari 2020,” tutur Yoga.
Sementara itu, Public Relations Project Management Unit Patuha 2, Ananda Riana Putri mengungkapkan proses mengurus lahan pengganti itu memerlukan waktu yang cukup lama. Dari mulai meminta ijin KLHK, Bupati Bandung, Dinas Kehutanan dan kembali lagi meminta ijin ke KLH.
“Dari rekomendasi ijin KLHK ke ijin bupati itu 10 bulan, bupati baru mengeluarkannya Oktober 2021, dari bupati itu minta lagi rekomendasi dari dinas kehutanan dan kini sudah dapat, dari dinas kehutanan balik lagi ke kementerian lingkungan hidup. Jadi bolak baliknya bukan waktu yang sehari dua hari, tapi berbulan bulan,” ujar Ananda saat dihubungi via telepon.
Dikatakan Ananda, calon lahan pengganti itu berada di Desa Sugihmukti. Kata Ananda, lahan penggantinya merupakan kawasan hutan sehingga tidak bersinggungan dengan kebun warga. Jadi lokasinya berbatasan dengan bibir hutan.
“Pembebasan masih proses, sudah ada proses yang kita lewati, dan itu pasti akan kita beli, tapi memang prosesnya karena ini aset negara makanya kita harus menghadap negara,” ungkap Ananda.
Sebelumnya, sekitar 2,85.hektar lahan cagar alam Gunung Tilu, Pasirjambu, Kabupaten Bandung akan disulap menjadi proyek panas bumi, Patuha 2. Hal itu dibenarkan, Project Asisten Manager Patuha 2, Aditya Rahman, saat bersiraturahmi dengan PWI Kabupaten Bandung dan IJTI di Sugihmukti, Pasirjambu, Selasa (29/3).
Menurut Aditya, proyek Patuha tidak merusak ekosistem hutan, sebab pihaknya berkomitmen lahan yang digunakan diganti dua kali lipatnya. Apalagi, hutan yang akan digunakan proyek merupakan hutan lindung
“Seperti izin pinjam pakai kawasan hutan. Saat ini kita menggunakan 2,85 hektar untuk pembangunan fet BB. Lahan itu sudah kita ganti seluas 6,1 hektar , lokasinya di Desa Sugihmukti,” kata Aditya.