Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

- Pewarta

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus korupsi Dana Desa, kini Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Kuryati dikabarkan telah diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon, keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekwensi Kuwu Surakarta yang tengah menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Kuwu Surakarta ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat yang dilayangkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Nomor : B/845/IV/Res.3.3/2025/RESKRIM. kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon tanggal 28 April 2025 lalu.

Kabar pemberhentian Kuwu Surakarta tersebut dibenarkan oleh Ketua BPD Surakarta, Sarudin, katanya pemberhentian tersebut ia ketahui setelah dirinya hadir saat diundang oleh DPMD Kabupaten Cirebon bersama Camat Suranenggala beberapa waktu lalu.

“Memang benar adanya surat pemberhentian sementara dari Bupati untuk Kuwu Surakarta pada 8 Mei 2025, yang mana saya dengan camat di panggil oleh DPMD untuk menerima surat tersebut,” ungkap Sarudin, (10/05/2025).

BPD Surakarta dan pihak Kecamatan Suranenggala kini telah berkoordinasi guna menunjuk atau pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu Surakarta, supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan untuk menunjuk dan mengangkat PLT Kuwu, supaya pelayanan tidak terganggu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sarudin mengatakan proses hukum terhadap Kuryati selanjutnya adalah sidang di Bandung, dimana dalam sidang tersebut akan melibatkan kurang lebih 25 saksi termasuk BPD Surakarta sebagai salah satu penyelenggara dan perencana APBDes.

“Kalau tidak salah selanjutnya akan ada sidang di Bandung yang nanti melibatkan sekitar kurang lebih 25 saksi, termasuk BPD, dimana kami sebagai salah satu pelaksana dan perencana APBDes.” tutupnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pengaspalan Jalan Desa Mekarwangi
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41