Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

- Pewarta

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus korupsi Dana Desa, kini Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Kuryati dikabarkan telah diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon, keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekwensi Kuwu Surakarta yang tengah menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Kuwu Surakarta ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat yang dilayangkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Nomor : B/845/IV/Res.3.3/2025/RESKRIM. kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon tanggal 28 April 2025 lalu.

Kabar pemberhentian Kuwu Surakarta tersebut dibenarkan oleh Ketua BPD Surakarta, Sarudin, katanya pemberhentian tersebut ia ketahui setelah dirinya hadir saat diundang oleh DPMD Kabupaten Cirebon bersama Camat Suranenggala beberapa waktu lalu.

“Memang benar adanya surat pemberhentian sementara dari Bupati untuk Kuwu Surakarta pada 8 Mei 2025, yang mana saya dengan camat di panggil oleh DPMD untuk menerima surat tersebut,” ungkap Sarudin, (10/05/2025).

BPD Surakarta dan pihak Kecamatan Suranenggala kini telah berkoordinasi guna menunjuk atau pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu Surakarta, supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan untuk menunjuk dan mengangkat PLT Kuwu, supaya pelayanan tidak terganggu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sarudin mengatakan proses hukum terhadap Kuryati selanjutnya adalah sidang di Bandung, dimana dalam sidang tersebut akan melibatkan kurang lebih 25 saksi termasuk BPD Surakarta sebagai salah satu penyelenggara dan perencana APBDes.

“Kalau tidak salah selanjutnya akan ada sidang di Bandung yang nanti melibatkan sekitar kurang lebih 25 saksi, termasuk BPD, dimana kami sebagai salah satu pelaksana dan perencana APBDes.” tutupnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36