JAKARTA (kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MS), telah selesai. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.
“Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MS dari tim penyidik kepada tim JPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Ali mengatakan, tim penuntut umum telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Syahrial. Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial menjadi kewenangan tim penuntut umum. Syahrial akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Syahrial. Surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hanya saja, sejauh ini belum ditentukan Pengadilan Tipikor mana yang akan menyidangkan Syahrial.