Bekerja Sama dengan Azis Syamsuddin, KPK Dalami Peran Aliza Gunado

- Pewarta

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK ilustrasi

KPK ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nama Aliza Gunado (AG) mencuat setelah Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (AZ), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Disebutkan, kala itu Aziz dan Aliza berkerja sama meminta bantuan mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar kasus yang tengah disidik itu diamankan. Sebagai imbalan, keduanya memberikan uang kepada Robin.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Aliza dalam dugaan kasus tersebut, dengan mencari bukti-bukti yang cukup.

“Tadi ditanyakan tentang ada beberapa orang yang tadi disebutkan indentitasnya ada yang AG dan lain-lain. Saya ingin sampaikan bagaimana status AG. Untuk kita mengatakan status sesorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari tentu keterangan saksi dan bukti-bukti,” kata Firli kepada wartawan, Sabtu (25/9) dini hari.

Pada prinsipnya, lanjut Firli, seseorang dikatakan saksi berdasarkan KUHP adalah dia yang mengetahui, mengalami ataupun melihat sendiri yang kemudian disampaikan menjadi keterangan saksi.

Sementara untuk tersangka, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Minimal ada dua alat bukti yang menguatkan sebagai ketentuan KUHP.

“Karena itu untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti. Karenanya KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.

“Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain. Ya kita jadikan tersangka juga,” tambahnya.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru