Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
Mengutip dari Cnbc indonesia, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan:
• Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.***TONY