Pemerintah Naikkan Tarif Listrik per Juli 2021

oleh
Ilustrasi PLN

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli tahun ini. Meski begitu, penyesuaian tarif listrik dipertimbangkan pemerintah.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, upaya pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif listrik dalam bentuk tarif adjustment adalah langkah tepat. Sebab sejak 2017 penyesuaian tarif tidak dilakukan, meski bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan.

“Untuk penyesuaian tarif listrik dalam bentuk tarif adjustment tidak dilakukan sejak 2017. Ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi kepada PLN meningkat tajam,” ujar Fabby, Selasa (13/4/2021).

Tak hanya itu, biaya pokok penyediaan tenaga listrik juga mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Karenanya, untuk mengurangi beban subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka tarif adjustment dinilai layak diberlakukan kembali.

Tarif adjustment, kata Fabby, dasarnya adalah fleksibel yang sesuai dengan empat faktor pembentuk harga listrik. Dia mencontohkan, jika faktor pembentuk berubah, maka harga energi primer mengalami penurunan atau nilai tukar rupiah menguat, dengan begitu tarifnya juga akan menyesuaikan.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi bahan elpiji. Dalam rencana Kementerian ESDM akan menaikan tarif elpiji 3 kg. Fabby menilai langkah ini juga wajar-wajar saja.  “Elpiji juga demikian.

Kalau harga elpiji tidak disesuaikan, subsidi membesar. Dalam situasi distribusi elpiji 3 kg terbuka seperti ini, yang mendapatkan subsidi terbesar adalah orang mampu, bukan orang miskin,” tutur dia.

Mengutip dari iNews, subsidi elpiji 3 kg juga dapat menjadi hambatan pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan kompor listrik dan mengurangi impor liquified petroleum gas (LPG).***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *