Kontroversinews.com – PT PLN (Persero) mengungkapkan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik SELENGKAPNYA
Tag: SPJBTL
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.