Bawaslu: Sopir Angkot Jangan Terbujuk Tim Sukses Kampanye Pasang APK

- Pewarta

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Bandung mengingatkan para sopir angkutan umum yang ‘berkeliaran’ di Kab Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

“Menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi Dayeuhkolot hari kemarin (red, Selasa/4/12),” katanya, kepada wartawan di Soreang, Rabu (5/12/2018). 

Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu.

Pada saat penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung. 

Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan Bawaslu Kab Bandung dengan melihat perkembangan di lapangan. Yang pasti, penertiban terus dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan.

Sedangkan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau Baligo telah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar. 

Pada prinsipnya, dalam penertiban APK pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) agar tidak mencabut APK yang dipasang di rumah pribadi selama ada izin dari pemilik rumah. 

“Sedangkan bagi pemilik APK yang dicabut kami memperkenankan untuk mengambilnya kembali dengan catatan tidak dipasang di luar zona pemasangan APK,” ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye juga dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitas oleh KPU.

“Masalahnya, di lapangan kami banyak menemukan APK yang dipasang di papan reklame. Tentu saja, itu harus kami tertibkan demi memenuhi unsur keadilan bagi seluruh peserta pemilu,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hedi, dalam melakukan penertiban APK, pengawas pemilu harus melakukan kajian terhadap APK yang dianggap melanggar, kemudian mendorong Panwascam agar melayangkan surat rekomendasi kepada PPK agar memberikan peringatan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam.

“Apabila surat peringatan itu tidak digubris oleh peserta pemilu, tim sukses dan pelaksana kampanye, maka kami melakukan penertiban maksimal tiga hari kerja setelah peringatan penertiban. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP,” tandasnya. ( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Rincian Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif Bupati Termuda Purbalingga
Aries Sandi Didiskualifikasi, Harta kekayaannya Rp13,5 miliar di LHKPN
Legislator Sebut Sumber Keresahan Birokrasi Kabupaten Cirebon Adalah LSM dan Wartawan Bodrex, Dapat Berbagai Respon Keras
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati/Wabup Bandung Terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakeib Segera Realiasikan Visi Misi
BK DPRD Dan Partai PKB Di Minta Segera PAW Dewan Yang Sleting Celanaya Rusak
Pilkada Kuningan Dibanjiri Golput “APDA Jabar Pertanyakan Anggaran KPUD dalam Kinerjanya”
Paslon 04 Lapor ke Bawaslu, Dugaan Keterlibatan ASN dan Kuwu, Hingga Pocong Ikut Nyoblos
Sah! Hasil Rekapitulasi KPU : Dadang Supriatna-Ali Syakieb Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:28

Rincian Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif Bupati Termuda Purbalingga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:26

Aries Sandi Didiskualifikasi, Harta kekayaannya Rp13,5 miliar di LHKPN

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:35

Legislator Sebut Sumber Keresahan Birokrasi Kabupaten Cirebon Adalah LSM dan Wartawan Bodrex, Dapat Berbagai Respon Keras

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati/Wabup Bandung Terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakeib Segera Realiasikan Visi Misi

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:38

BK DPRD Dan Partai PKB Di Minta Segera PAW Dewan Yang Sleting Celanaya Rusak

Berita Terbaru