SOREANG | Kontroversinews. – Bawaslu Kab Bandung telah menyampaikan catatan hasil pengawasan kepada KPU setempat sebagai bahan perbaikan pada perhelatan pesta demokrasi selanjutnya. Terlebih, pada 2020 Kab Bandung akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, proses rekapitulasi suara hasil perolehan Pemilu serentak 2019 tingkat Kab Bandung telah dituntaskan pada Minggu (4/5/2019) malam. Dengan demikian, pelaksanaan rekap di Kab Bandung hampir memakan waktu sepekan lamanya.
“Bisa jadi, pelaksanaan rekap di Kab Bandung ini menjadi yang terlama dibandingkan daerah lainnya. Hal ini karena dinamika yang terjadi dalam forum begitu hidup dan menjadi hal yang positif bagi penyelenggara pemilu karena semua pihak telah menyampaikan pendapatnya,” kata Hedi saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2019).
Selanjutnya, proses rekap akan dilaksanakan di tingkat provinsi yang rencananya akan dimulai pada Rabu (8/5/2019) dan puncaknya pada 22 Mei KPU RI akan membacakan hasil rekap secara nasional atau diketahuinya pemenang Pemilu 2019 secara resmi.
Dijelaskan Hedi, sejak hari pertama rekap pada 29 April lalu, hampir semua yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan koreksi dari Bawaslu dan saksi peserta pemilu. Hal ini lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyajian data pemilih dan pengguna hak pilih baik DPT, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Meski demikian, kesalahan dalam penyampaian data pemilih tersebut sama sekali tidak mempengaruhi atau merubah perolehan suara peserta pemilu atau calon legislatif maupun suara partainya. Kecuali, pada hari terakhir Bawaslu menemukan ada kesalahan input perolehan suara sejumlah calon DPD dan caleg DPRD Kab Bandung dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PKB.
“Saat menemukan hal yang demikian langsung kami sampaikan kepada pimpinan sidang dalam hal ini KPU dan disaksikan saksi parpol atau peserta pemilu lainnya. Kesalahan input ini kami sandingkan dengan data yang ada di DA1 yang telah dituntaskan oleh masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Misi Bawaslu dalam menjaga kemurnian perolehan suara para peserta pemilu yang merupakan mandat rakyat diupayakan untuk dilaksanakan secara maksimal. Begitu juga yang telah dilakukan KPU dan jajarannya di Kab Bandung patut diapresiasi karena telah bekerja keras memberikan yang terbaik selama kontestasi elektoral ini.
“Agar kesalahan serupa tidak terulang lagi, kami telah sampaikan catatan kepada KPU untuk meningkatkan Bimbingan Teknis terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.
Selain itu juga, mendorong KPU Kabupaten Bandung agar memperhatikan proses kinerja jajaran KPPS, PPS dan PPK dalam melaksanakan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Sedangkan, terkait kelengkapan ketersediaan surat suara, KPU Kabupaten Bandung agar memperhatikan prinsip dalam pengadaan dan pendistribusian logistik.
“Prihal hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, KPU Kabupaten Bandung agar memperhatikan jajarannya untuk lebih prosedur pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara di kecamatan. Mereka harus lebih teliti dan menjaga akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, pemilih disabilitas, penggunaan surat suara dan suara sah dan tidak sah terutama terkait rekapitulkasi perhitungan suara,” paparnya. (Lily Setiadarma)