Bawaslu Kab Bandung Menengarai 7 Calon Komisioner PPK untuk Pilkada 2020

oleh -172 Dilihat
oleh

SOREANG | Kontroversinews – Bawaslu Kab Bandung menengarai tujuh orang calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kab Bandung 2020 berafiliasi dengan partai politik (parpol). Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar mempertimbangkan mereka untuk dijadikan penyelenggara Pilkada.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, tujuh orang calon PPK tersebut namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi sistem rujukan KPU saat verifikasi peserta pemilu.

“Selain nama mereka ada di Sipol, juga ada calon PPK yang tidak ada di Sipol tapi yang bersangkutan merupakan caleg dua orang satu diantaranya mencalonkan diri di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Hedi saat dihubungi wartawan, Senin (10/2/2020).

Pada prinsipnya, ketika nama yang bersangkutan ada Sipol, sekalipun yang bersangkutan menyangkal bahwa dirinya merupakan anggota parpol tertentu, tapi tidak ada surat pengunduran diri. Maka, secara administrasi dan formalitas yang bersangkutan masih merupakan anggota parpol tersebut.

Sesuai peraturan KPU (PKPU) pasal 18 ayat poin E, syarat calon PPK tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

“Tentu saja, yang menjadi objek pengawasan kami tidak hanya mereka yang terdaftar sebagai anggota parpol, tapi juga mereka yang rangkap jabatan dengan instansi lainnya. Karena ini sudah ada yurisprudensinya juga bagi penyelenggara pemilu yang melanggar bisa diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.

Menurut Hedi, salah satu tugas yang diberikan UU bagi Bawaslu antara lain mengawasi proses rekrutmen PPK dengan fokus antara lain, tidak menjadi anggota parpol, belum dua periode menjadi PPK, tidak mempunyai hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, ketepatan pembentukan PPK, kecukupan umur, dan tidak diberhentikan dengan hormat oleh DKPP.

Oleh karena itu, bukan berarti Bawaslu bertindak sewenang-wenang tanpa dasar atas apa yang dilakukan oleh KPU. Pasalnya, proses rekrutmen petugas dibawah struktur Bawaslu juga bisa diawasi oleh publik.

“Ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa melaporkan hal itu kepada DKPP. Sehingga, jangan ada lagi anekdot KPU diawasi Bawaslu, lalu siapa yang mengawasi Bawaslu, ya rakyat. Kalau melanggar tinggal disampaikan ke DKPP,” ujarnya.

Lebih lanjut Hedi berharap, jajaran komisioner KPU Kab Bandung bisa lebih cermat dalam memilih calon anggota PPK. Bahkan, mereka yang pada Pemilu serentak 2019 dianggap tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebaiknya juga dipertimbangkan ulang sekalipun yang bersangkutan memiliki pengalaman.

“Faktor pengalaman itu bukan segalanya. Yang terpenting itu, prinsip seperti kapasitas, integritas dan imparsialitas harus dimiliki oleh seorang penyelenggara pemilu,” ucapnya. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *