Cirebon | Kontroversinews.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena terbukti tidak adanya pelanggaran.
“KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam terkait PSU,” kata Komisioner KPU Kota Cirebon, Sanusi di Cirebon, Sabtu.
Menurutnya keputasan menolak rekomendasi itu setelah dilakukannya rapat pleno dengan agenda menindaklanjuti rekomendasi surat dari empat Panwascam.
Setelah dilakukan rapat pleno, kata Sanusi, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan.
“Seperti adanya pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan adanya rekomendasi dari Panwascam, KPU Kota Cirebon telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait sebagaimana dimaksud surat rekomendasi dari Panwascam.
Menurutnya rekomendasi itu berkaitan dengan peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksudkan dilakukan dengan tujuan utama mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1 KWK.
“Pembukaan kotak suara di beberapa TPS dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara Model C-KWK dan C1-KWK,” ujarnya.
Selain itu kata Sanusi, pembukaan kotak suara dilakukan dan diperbolehkan atas izin dan dalam pengetahuan kehadiran Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Pengawas TPS serta beberapa saksi pasangan calon nomor urut satu dan pasangan calon nomor urut dua.
Dikutip dari: antaranews.com