Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye 2 Januari 2019

oleh
oleh

SOREANG | Kontroversinews.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Bandung mengingatkan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Kab Bandung agar menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dengan jujur dan disampaikan ke KPU tepat pada waktunya yakni 2 Januari 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dari 15 parpol peserta pemilu yang ikut berkontestasi pada hajatan demokrasi 2019 di Kab Bandung baru empat parpol yang telah menyampaikan laporan penerimaan dana untuk kegiatan kampanye.

“Padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019. Di lapangan banyak parpol termasuk didalamnya para caleg telah membuat aneka Alat Peraga Kampanye (APK), tapi laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya masih nol, jelas tidak sinkron,” kata Hedi kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Hedi mengingatkan, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye. Sumbangan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak melebihi batasan jumlah sumbangan sebagaimana diatur dalam pasal 331 UU No 7/2017.

Batasan sumbangan dana kampanye untuk partai politik yang bersumber dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, dari kelompok Rp25 miliar dan Rp25 miliar bagi badan usaha non pemerintah.

Fokus Bawaslu dalam LPSDK ini antara lain seputar kepatuhan laporan, kelengkapan administrasi penyumbang, publikasi laporan di laman KPU, sumbangan tidak melebihi batas dan penelusuran kebenaran dan kesesuian identitas penyumbang.

Sumber dana kampanye untuk pemilihan DPR maupun DPRD itu bisa berasal dari parpol peserta pemilu dan caleg itu sendiri serta sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain. Sumbangan yang sah itu bisa dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

Disinggung mengenai jumlah temuan hasil pengawasan sepanjang 2018, Hedi menyebutkan untuk pelanggaran administratif seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 5.368 APK parpol, 153 APK calon DPD dan 802 APK capres-cawapres kedua pasangan calon.

“Kalau dilihat dari locusnya adalah Katapang yang paling banyak terdapat APK melanggar sebanyak 625, kemudian Bojongsoang ada 594 dan Ciparay berjumlah 571 APK. Secara umum, pelanggaran terjadi di semua kecamatan di Kab Bandung,” ucapnya.

Sedangkan apabila dilihat dari parpolnya, semua parpol melkukan pelanggaran yang sama. Hanya jumlahnya saja yang berbeda satu sama lain. Ada tiga parpol dengan kuantitas pelanggaran APK tertinggi yakni Golkar, Gerindra dan PDIP. Sedangkan parpol dengan APK yang melanggarnya paling minim antara lain Garuda, Berkarya dan PSI.

Tak hanya itu, Bawaslu Kab Bandung pun tengah menangani dua kasus dugaan pidana Pemilu. Kedua pelanggaran itu antara lain dugaan tindak pidana oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Ciparay. Kepala desa berinisial OS itu diduga telah melakukan tindak pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin menambahkan, kasus kedua yakni dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh seorang caleg petahana di Ciwidey. Untuk kasus yang kedua baru akan mengklarifikasi terlapor pada Jumat (28/12/2018) ini. (Lily Setiadharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *