Bawaslu Ingatkan Calon Perseorangan Bersikap Jujur dan Teliti

- Pewarta

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG | Kontroversinews – Bawaslu Kab Bandung mengingatkan agar bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan maju untuk bersikap jujur dan teliti dalam mengumpulkan bahan yang menjadi persyaratan pencalonan.

Seperti diketahui, KPU Kab Bandung beberapa waktu sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebanyak 153.443 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Guna mendapatkan gambaran secara utuh untuk memetakan sejumlah potensi pelanggaran yang bakal terjadi, sejumlah komisioner Bawaslu Kab Bandung antara lain Hedi Ardia, Januar Solehuddin dan Kahpiana mendatangi kantor Disdukcapil di Komplek Pemkab Bandung.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kab Bandung terkait dengan KTP-el maupun Suket yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen.

“Hasil obrolan kami dengan Disduk Capil itu bahwa memang mereka (Disduk Capil) masih akan mengeluarkan Suket karena keterbatasan blanko untuk pencetakan KTP-el yang hanya 100 keping setiap harinya,” katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/19).

Masalahnya, banyaknya Suket yang dikeluarkan ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan bukan tidak mungkin juga diakali untuk kepentingan Pilkada 2020. Oleh karenanya, pihaknya telah mempunyai cara untuk mengidentifikasi Suket yang telah dipalsukan demi kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, saat ini ada dua jenis Suket yang beredar di masyarakat yakni Suket yang mencantumkan batas kadaluarsa hanya enam bulan dan Suket yang tidak mencantumkannya. Kedua Suket itu legal dan sesuai aturan.

Suket yang hanya berlaku selama enam bulan itu bisa diperpanjang. Warga yang bersangkutan cukup mendatangi kantor kecamatan atau Disduk Capil. Dengan demikian, ada kemungkinan Suket yang beredar di masyarakat untuk keperluan Pemilu 2019 lalu telah kadaluarsa.

“Termasuk ukuran juga tidak semua sama. Ada yang ukuran kertas A4 dan ukuran kecil tergantung masyarakat maunya yang mana. Nah ini juga kami pahami agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat verifikasi administrasi dukungan,” ujarnya.

Kata kuncinya adalah, Bawaslu akan menginstruksikan jajarannya agar lebih jeli lagi dalam memverifikasi dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan baik berupa KTP-el maupun Suket dan menerapkan SOP khusus. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh KPU dan jajarannya. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru